Sempat Viral di Medsos, FN Akhirnya Divonis Bebas, Penasehat Hukum: MAsih Ada Keadilan Di Negri Ini
Lintas24jam.com - Tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan, Hakim Pengadilan Negri Sibuhuan akhirnya memvonis bebas terdakwa M Faisal Nasution, di Pengadilan Negri Sibuhuan, Jl. Ki Hajar Dewantara, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, Jumat (15/7/2022).
BANDAR BOLA -Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Padang Lawas menuntut terdakwa Faisal Nasution 7 tahun penjara. Terdakwa disangkakan Pasal 53 KUHP Jo Paisal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
Namun, Mejelis Hakim memutuskan, dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan, sebagaimana dalam Putusan perkara nomor: 45/Pid.B/2022/PN Sbh.
JUDI BOLA - Penasehat hukum terdakwa, Donna Siregar, SH (DS & Pertners) yang sejak awal meyakini kliennya tidak bersalah, bersyukur atas vonis bebas itu. Keputusan vonis bebas ini menandakan keadilan masih ada di negri ini, terkhusus di Padang Lawas. Alhamdulllah inilah jawaban doa terdakwa, ibu dan ayah terdakwa, dan dia kita semua, ucap Donna saat menjemput terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Sibuhuan, Jl. Sultan Hasanuddin, Padang Lawas.
Saya sangat yakin, dakwaan Jaksa Penuntut Umum keliru dan tidak terbukti. Memang tindak Pidana itu benar terjadi tapi bukanlah terdakwa pelakunya. Karena pada saat dan selesainya perkara itu, terdakwa sedang tidur di rumah bibinya, paparnya. Keterangan saksi-saksi yang dihidarikan JPU, lanjut Donna, hanya merupakan cerita yang didengar dari orang lain (testimonium de auditu).
PREDIKSI BOLA - Menurut hemat saya, seharusnya pada tahap penyelidikan di Polres, perkara ini tidak akan duduk dan sampai ke Pengadilan. Karena dua alat bukti tidak terpenuhi, sesuai dengan nota Pembelaan dan juga dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, tegasnya.
Donna Siregar SH juga menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu upaya hukum dari Jaksa. Apabila nantinya Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi maka pihaknya akan terus mengawal perkara itu sampai putusan vonis bebas berkekuatan hukum tetap Inkracht.
Terkait upaya pelaporan baik terhadap pelapor SYH, HH dan saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di muka persidangan, Donna Siregar menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Faisal Nasution selaku terdakwa dalam perkara ini, dan keluarganya. Sementara, kita masih menunggu upaya Hukum, dari Jaksa Penuntut umum, sampai putusan Inkracht, tutupnya. (Do/red)

Komentar
Posting Komentar